Jumat, 31 Juli 2009

KAJIAN


PENTINGNYA ILMU DAN AMAL
Oleh:Hanafi el-Sila

“Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahat”, itulah hadist Nabi SAW yang mewajibkan kepada ummat manusia untuk selalu menuntut ilmu. Allah Ta’ala berfirman “Niscaya Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (QS. Al Mujadilah : Ayat 11).
Rasulullah SAW bersabda, “Manusia yang paling utama adalah orang mukmin yang alim dan bermanfaat jika dibutuhkan, jika ia tidak dibutuhkan maka iapun mencukupi dirinya”.
Al Qur’an dan Al Hadist banyak sekali memerintahkan pada kita semua untuk menuntut ilmu juga menerangkan keutamaan-keutamaan orang-orang yang berilmu dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mu’adz Bin Jabal berkata, “Belajarlah ilmu, karena mempelajari ilmu karena Allah adalah kebaikan dan menuntut ilmu adalah ibadah pengkajiannya adalah seperti tasbih, penyelidikannya seperti jihad, pengajarannya adalah sedekah, dan pemberiannya kepada ahliyah adalah pendekatan diri kepada Allah. Ilmu adalah penghibur dikala kesepian, teman diwaktu menyendiri, dan petunjuk dikala waktu senang dan susah, ia adalah pembantu dan teman yang baik dan penerang jalan ke surga”.
Lebih daripada itu islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk mengamalkan ilmu yang dimilikinya dalam kehidupan sehari-hari dengan jalan menyampaikan dan mengajarkannya kepada orang lain serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari karena pada hakikatnya amalan itulah yang akan mengangkat derajat kita dihadapan ALLAH dan makhluq-Nya.
Nabi SAW selalu mendorong umatnya agar selalu menyebarkan kebaikan dan ilmu kepada orang sesudahnya supaya kebodohan tidak terjangkit pada diri manusia, Beliau bersabda,” sampaikanlah dariku walau satu ayat”
(H.R. Bukhari)

KEWAJIBAN MENGAMALKAN ILMU

Dari penjabaran di atas jelas bahwa Islam sangat mennuntut umatnya untuk mengamalkan ilmu yang dimilikinya demi kemaslahatan ummat. Akn tetapi sangat buruk akibatnya bila mana ilmu itu tidak diamalkan atau penyalahgunaan ilmu tersebut atau pengamalannya bertentangan dengan anjuran syariat, kalau hal ini terjadi maka ilmu teoritis seperti ini termasukm ilmunm yang tidak di ridhoi oleh Allah.
Sesungguhnya ilmu yang haq adalah ilmu yang dapat menerangi jiwa pemiliknya, bersenyawa dengannya. Sehingga yang jauh menjadi dekat, yang gelap menjadi dekat, yang gelap menjadi terang, menjadi pengobat bagi jiwa-jiwa yang sakit.
Dari Jabir Rasulullah SAW bersabda “ilmu itu ada dua : Ilmu yang meresap dalam hati, itulah ilmu yang bermanfaat, dan ilmu yang hanya dilisan, itulah murka Allah atas manusia”.
Pertanyaannya adalah mana kategori ilmu yang diridhoi Allah dan mana kategori ilmu yang dimurkai Allah ? di atas telah dijelaskan bahwa ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bisa yang menjadikan pemiliknya bermanfaat bagi orang lain ketika ia dibutuhkan dan ketika ia tidak dibutuhkan maka ilmu itu mencukupi dirinya, akan tetapi ilmu yang akan dimurkai Allah adalah bukan hanya ilmu yang bisa mencelakakan manusia lain seperti ilmu sihir, santet, dan lain-lain. Akan tetapi, juga ilmu yang pada dasarnya baik hanya saja ia tidak bermanfaat bagi orang lain dengan kata lain ia adalah ilmu yang hanya dibawa-bawa, tak ubahnya seperti orang-orang yahudi yang “membawa-bawa” Taurat untuk bicara tanpa membawanya dalam berbuat dan bertindak. Mereka itu adalah golongan orang-orang yang diancam oleh Allah SWT dalam Al Qur’an, “Perumpamaan orang-orang yang membawa-membawa Taurat, kemudian tidak mengamalkannya Tak ubahnya dengan HIMAR yang membawa sekumpulan kitab di punggungnya” (QS. AL Jumuah : ayat 5).
Begitulah perumpamaan Allah atas orang-orang yang tidak merealisasikan pengetahuannya yaitu bagaikan HIMAR yang membawa-bawa sekumpulan kitab di punggungnya yang tidak sedikitpun dia mengetahui apa isi kitab yang dibawanya. Lebih lanjut lagi Allah SWT melaknat orang-orang yang berilmu, tapi ia tidak mengamalkan ilmunya dalam Qs. Ashaff ayat 2-3. Allah SWT berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman mengapa kamu mengatakan sesuatu yang kamu tidak kerjakan?. Itu sangat lah dibenci di sisi Allah, jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”.
Nabi SAW mengingatkan pada kita semua yang memiliki ilmu agar kita bangun dan sadar untuk mengamalkan ilmu mkita dijalan Allah karena sesungguhnya ilmu yang tidak diamalkan itu hanya akan memperberat siksa yang akan ditimpakan kepadanya. “seberat-berat siksa pada hari kiamat nanti, “kata Nabi SAW, “adalah ilmuwan dan cerdik pandai yang tidak menabur nilai manfaat dengan ilmunya”.
Ilmu disini adalah bukan sebatas hanya latihan berargumen dan olah otak semata, lebih dari itu ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan dan pengamalan ilmu tersebut dalam setiap gerak hidup di setiap tempat dan waktu. Disitulah ilmu akan menuai makna dan itulah hakekat ilmu yang dikehendaki Allah ta’ala.
Sesungguhnya eksistensi kedirian kita itu ditentukan oleh amal perbuatan kita. Sejarah membuktikan orang yang namanya harum di dunia ini adalah orang yang membangun eksistensi kediriannya di atas amal baiknya, sebagai contoh terbesar adalah Rasulullah SAW tauladan kita, beliau penyebar kedamaian dan kearifan di muka bumi ini, beliau dikenal sebagai orang nomor satu di dunia ini karena akhlak dan keteladanan beliau, subhannallah… semoga salam dan shalawat selalu tercurahkan atas beliau, keluarga dan sahabatnya, juga semoga kita termasuk ummat beliau yang selalu istiqomah dalam melaksanakan sunnah-sunnahnya dan mendapatkan syafaat dari belaiu kelak di hari kiamat AMIN…
Bila DESCARTES mengatakan ”Aku berpikir, maka aku ada”, maka kita harus membuat semboyan baru “Aku beramal, maka aku ada”, sebab keberadaan kita tidak hanya ditentukan oleh pikiran kita tapi lebih dari itu keberadaan kita ditentukan oleh amal berbuatan kita. Siapa yang menabur dosa, akan menuai siksa, dan siapa yang menabur maksiat akan menuai laknat, tapi siapa yang menabur kebaikan akan menuai kebahagiaan, wallahu a’lam bi shawaf.
Dalam surat as-shaff di atas tadi dapat dilihat dengan jeli bahwasannya Al Qur’an sangat menuntut kita agar apapun yang kita ketahui mari kita sampaikan kepada saudara-saudara kita dan merealisasikannya dalam kehiduoan sehari-hari sebab Allah sangat membenci terhadap orang-orang yang menyampaikan suatu ilmu namun ia tidak melaksanakannya sendiri, dalam hadist Nabi, “Usamah Bin Zaid pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda “seseorang pada hari kiamat nanti ditemukan dan dicampakkan kedalam neraka, orang-orang itu berputar di neraka bagaikan seekor HIMAR yang berputar-putar pada tali pengikatnya. Disitu para penghuni neraka dikumpulkan, mereka berkata : wahai fulan, bagaimana keadaan kamu ? bukankah dahulu kamu menyuruh berbaut kebaikan dan melarang kemungkaran ? ia menjawab : dahulu aku menyuruh kalian berbuat kebaikan sementara aku tidak melaksanakannya”.
Dapat disimpulkan bahwa seorang yang dianugerahi ilmu kepadanya maka hendaklah ia mengamalkan ilmunya tersebut namun bila mana ia menyampaikan ilmu tersebut dan dia sendiri tidak mengamalkannya maka amatlah besar kebencian Allah atasnya, diakhirat dia akan dicampakan kedalam neraka sementara ilmunya di kategorikan sebagai ilmu yang tidak bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Nauzubillahi min zalik.
Sebagai penutup uraian singkat ini semoga kita termasuk orang-orang yang dapat mengamalkan ilmu yang kita miliki dan berlindung kepada Allah dari sekelompok orang-orang yang mempunyai ilmu, ia menyampaikannya pada orang lain namun ia sendiri tidak mengamalkannya.
Wallahu A’lam Bi Shawaf.

ISLAM-NYA DANA MBOJO

SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI DANA MBOJO
Oleh Hanafi El-Sila

Berbicara sejarah masuknya Islam di Dana Mbojo atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bima ini banyaklah masalah yang akan timbul disebabkan kurangnya informasi-informasi atau referensi-referensi dari catatan-catatan lokal Mbojo tentang bagaimana sejarah dan proses masuknya Islam di Dana Mbojo.
Untuk membantu menjelaskan sejarah masuknya Islam di Bima terdapat dua sumber catatan lokal Mbojo yang dapat kita pedomani yaitu catatan BO Istana dan BO Melayu.
Dari sumber yang pertama (BO Istana) hanya mencantumkan keterangan bahwa masuknya Islam di Dana Mbojo, itu ditandai dengan kehadiran para Muballig dari Tallo, Luwu dan Bone di Sape (nama daerah di ujung timur Bima) pada tanggal 11 Jumadil Awal 1028 H. (26 April 1618 M.), para Muballigh itu adalah Daeng Mangali dari Bugis bersama tiga orang masing-masing berasal dari Tallo, Luwu dan Bone. Dimana kehadiran mereka atas perintah Sultan Gowa untuk manyampaikan berita bahwa Raja Gowa, Tallo, Luwu dan Bone sudah memeluk agama Islam. Kemudian diberitakan pula bahwa pada tanggal 15 Rabi’ul Awal 1030 H. (7 Februari 1621), Putra Jena Teke La Ka’I bersama pengikutnya mengucapkan dua kalimat Syahadat dihadapan para Muballigh itu.

Dari peristiwa itu, keempat orang petinggi kerajaan tersebut mengganti nama sesuai nama Islam:
- La Ka’i (Ruma Ma Bata Wadu) menjadi Abdul Kahir
- La Mbila menjadi Jalaluddin
- Bumi Jara Mbojo Sape menjadi Awaluddin
- Manuru Bata menjadi Sirajuddin, yang kemudian menjadi Sultan Dompu. Menurut silsilah ia adalah putera Ma Wa’a Tonggo (Raja Dompu) dengan Isterinya, Puteri Raja Bima Ma Wa’a Ndapa.
Dari sumber BO Melayu juga tidak memberikan informasi yang memadai, hanya menjelaskan tentang peranan Datuk Ri Bandang dan Datuk Di Tiro dalam penyiaran Islam di Dana Mbojo pada masa Sultan Abdul Kahir (Sultan Bima I). kemudian keterangan tentang peranan Ulama Melayu anak cucu Datuk Ri Bandang dan Datuk Di Tiro dalam meneruskan perjuangan Datuk Ri Bandang dan Datuk Di Tiro yang sudah kembali ke Makassar.
Untuk mengatasi kebuntuan yang ada, maka perlu penulis jelaskan catatan-cacatan lokal dari daerah yang pernah menjadi pusat penyiaran Islam pada abad 16 M, yaitu cacatan dari Demak dan Ternate.
Berdasarkan keterangan dari cacatan lokal yang dimiliki, ternyata pada tahap awal kedatangan Islam di Dana Mbojo, peranan Demak dan Ternate sangat besar. Para Muballigh dan pedagang dari dua negeri tersebut silih berganti datang menyiarkan Islam di Dana Mbojo juga para pedagang Bima pun memliki andil dalam penyiaran Islam tahap awal. Secara kronologis penulis akan memaparkan proses kedatangan Islam di Dana Mbojo, yaitu sebagai berikut:
a. Tahap pertama dari Demak
Sejak jatuhnya Malaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, Demak mengambil alih peranan Malaka sebagai pusat penyiaran Islam di Asia Tenggara, dan sejak itu pula Demak berhasil mengislamkan daerah-daerah di Jawa Barat dan di daerah-daerah Nusantara bagian timur seperti Ternate dan Tidore. Menurut Tome Pires yang berkunjung ke Bima pada tahun 1513 M. pada masa itu pelabuhan Bima telah ramai dikunjungi oleh para pedagang Nusantara, begitupun para pedagang Bima menjual barang dagangannya ke Ternate, Banda dan Malaka serta singgah disetiap pelabuhan di wilayah Nusantara. Kemungkinan para pedagang Demak datang ke Dana Mbojo selain berdagang juga untuk menyiarkan Islam.
b. Tahap kedua dari Ternate
Ternate merupakan satu-satunya Negara Islam di Nusantara bagian timur, yang pada abad 16 M. muncul sebagai pusat penyiaran Islam. Menurut catatan Raja-Raja Ternate, pada masa pemerintahan Sultan Kahirun, Sultan Ternate ketiga (1536-1570) telah dibentuk aliansi Aceh-Demak-Ternate, dan juga telah dibentuk lembaga kerjasama Al Maru Lokalul Molukiyah yang diperluas istilahnya khalifah Imperium Nusantara. Aliansi ini dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antara tiga Negara Islam itu dalam menyebarluaskan Islam di Nusantara, selain untuk kepentingan perniagaan.
Pada Masa Sultan Babullah (1570-1583), Sultan Ternate keempat, usaha penyiaran Islam semakin ditingkatkan dan pada masa beliaulah, para muballigh dan pedagang Ternate meningkatkan dakwah di Dana Mbojo. Pada masa pemerintahan Sultan Babullah ini, Ternate meraih kejayaan dengan memperluas wilayah kekuasaan, sehingga kira-kira pada tahun 1850 M. menguasai kepulauan yang tidak kurang dari 72 banyaknya. Diantara 72 pulau (negeri) yang dikuasai Babullah disebutkan Sangaji Kore di Nusa Tenggara Barat dan Sangaji Mena Di Bali. Kemungkinan yang dimaksud dengan Sangaji Kore di Nusa Tenggara Barat dalam kutipan ini adalah nama lain dari Sanggar dan kalau kemungkinan itu benar, maka pada masa itu Kore (Sanggar) dan Dana Mbojo sudah didatangi oleh para muballigh Ternate untuk menyiarkan Agama Islam.
Dari dua referensi dan catatan Raja-raja dan informasi BO di atas, penulis memberikan sebuah kesimpulan bahwa Islam masuk dan menyebarkan sayap ke tanah Bima sekitar abad XVI lewat para muballigh dari Demak dan Ternate, namun permasalahannya adalah Islam yang datang dari dua daerah ini tidak menyentuh keluarga kerajaan akan tetapi sebatas dakwah kepada rakyat. Sehingga sampai masuknya abad XVII Islam tidak begitu berpangaruh di tanah Bima dan resminya Islam masuk di tanah Bima sekitar tahun1621 yaitu pada tanggal 15 Rabi’ul Awal 1030 H. (7 Februari 1621), yang ditandai dengan syahadatnya Putra Jena Teke La Ka’I bersama pengikutnya dihadapan para Muballigh itu yang di utus oleh Sultan Alauddin Gowa, namun pada saat itu Bima dalam keadaan goncang (politiknya) karena La Ka’I sedang dikejar oleh pamannya sendiri yaitu Salisi yang berambisi untuk menjadi Raja, dia (La Ka’i) hendak dibunuh karena dianggap penghalang baginya untuk mewujudkan impiannya menjadi penguasa, hal itu terjadi setelah dia (Salisi) berhasil membunuh kakaknya La Ka’I yang merupakan Putera Mahkota juga dari Raja Samara.
Demi membantu penyiaran Islam di Bima, maka Jena Teke Abdul kahir meminta bantuan kepada Sultan Alauddin untuk membantu melawan Salisi dan tidak lama kemudian Sultan Alauddin mengirim ekspedisi untuk menyerang Salisi dan pengikutnya setelah misi perdamaian yang dikirim oleh Sultan Alauddin (Sultan I) di bawah pimpinan Lo’mo Mandalle tidak berhasil, ekspedisi bersenjata dikirim dari Makassar sebanyak tiga kali. Dua ekspedisi tersebut gagal dan karena merasa keamanan Abdul Kahir terancam, maka Sultan Abdul Kahir beserta pengikutnya hijrah ke Makassar. Di Makassar beliau mendalami Islam dari tiga orang ulama Minangkabau yaitu Datuk Ri Bandang, Datuk Di Tiro dan Datuk Ri Patimang. Kemudian tokoh muda Islam ini dinikahkan dengan puteri bangsawan Makassar, adik dari permaisuri Sultan Gowa yang bernama Daeng Sikontu, puteri Karaeng Kussuarang. Dari pernikahan itu lahir seorang putera yang diberi nama oleh orang Makassar “I Ambella” dengan nama Islam Abil Khair Sirajuddin. Dialah yang kelak akan melanjutkan perjuangan ayahnya Abdul Kahir. Setelah lama meninggalkan tanah Bima dan pada akhirnya tokoh-tokoh masyarakat Bima datang untuk kembali meminta bantuan kepada sultan Makssar, maka sekitar tahun 1640 (Muharram 1050 H) dikirimlah ekpedisi yang ketiga di bawah pimpinan Arrasulli (Karisulli) dan Jalaluddin (La Mbila). Ekspedisi ini berhasil mengalahkan kejahatan Salisi, Salisi bersama pengikutnya berhasil melarikan diri sampai ke Dompu. Ia terus dikejar oleh pengikut Abdul Kahir hingga Salisi terpaksa melarikan diri ke Desa Mata (wilayah Sumbawa) dan tinggal di Mata sampai dia meninggal.
Setelah berita kemanangan Jamaluddin (La Mbila) terdengar di Makassar, maka Sultan Makassar II Muhammad Said (anak Sultan Alauddin pengganti ayahnya yang telah meninggal) mengirimkan Abdul Kahir dan Bumi Jara (Awaluddin) kembali ke tanah tumpah darah (Bima) tercinta dan setelah tiga bulan kemenangan ekspedisi ketiga, yaitu pada tanggal 15 Rabi’ul Awal 1050 (5 Juli 1640 M) Sultan Abdul Kahir dinobatkan sebagai Sultan Bima I oleh Majelis Hadat Dana Mbojo dan mulai saat itu berdirilah Negara Islam yang bernama Kesultanan berdasarkan ajaran Islam dan adat (sistim budaya) yang Islami. Jadi walaupun Islam di tanah Bima telah tersiar sejak abad XVI, namun baru diproklamirkan secara resmi pada abad XVII yaitu 5 Juli 1640 M. yang sampai sekarang dijadikan sebagai hari jadi Bima.

FALSAFAH HIDUP

MAJA LABO DAHU SEBAGAI GURU MASYARAKAT MBOJO
(oleh Sayhruddin)

A. Pengertian Falsafah Maja Labo Dahu
Ungkapan “Maja Labo Dahu” terdiri dari tiga suku kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri yaitu, kata Maja, kata Labo, dan kata Dahu. Arti harfiah dari “Maja” ialah “Malu”, “Labo” berarti “dengan/dan” sedangkan “Dahu” berarti “takut” dengan demikian makna harfiah dari ungkapan “Maja Labo Dahu” ialah “malu dan takut”. Dalam pandangan dan pemahamaan masyarakat Mbojo / Bima, Falsafah Maja Labo Dahu memiliki makna filosofi yang begitu dalam dan luas. Dari oral histori para ahli sejarah, budayawan hingga tokoh agama masyarakat Bima yang berhasil penulis wawancarai, mereka mangatakan bahwa kata Maja memiliki makna "Malu" kepada Allah SWT. sebagai Tuhan dan masyarakat sebagai makhluk sosial dalam berbuat yang tidak sesuai dengan anjuran agama Islam dan adat masyarakat yang berlaku, sedang Dahu memiliki makna "Takut" kapada Allah SWT. dalam melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan jalan dan ajaran Islam dalam segala bentuk dan perilaku hidup. Mungkin dari makna harfiah (Denotative) inilah timbulnya kecenderungan sekelompok orang menolak “Maja Labo Dahu” untuk dijadikan motto Daerah Bima. Dengan alasan bahwa “Maja Labo Dahu” mengandung makna negative bagi perkembangan jiwa dan kepribadian masyarakat. Masyarakat akan dihinggapi oleh penyakit “rendah diri, malas, pasrah dan pengecut”.
Maja (Malu)
Malu, ialah sifat atau perasaan yang menimbulkan keengganan melakukan sesuatu yang rendah atau kurang sopan.
Malu merupkan ciri khas perangai manusia yang menyingkap nilai iman seseorang dan berpengaruh bagi tinggi rendahnya akhlak seseorang.
Orang yang memiliki rasa malu, apabila melakukan sesuatu yang tidak patut baginya, maka di wajahnya nampak berubah menjadi pucat pasi sebagai perwujudan penyesalannya terlanjur berbuat yang tidak wajar. Itu menunjukkan hati kecilnya hidup, batinnya suci dan bersih.
Tetapi sebaliknya bagi seseorang yang sudah tidak memiliki rasa malunya, dia enak saja apabila melakukan perbuatan yang tidak patut, sekalipun banyak orang yang mengetahuinya. Orang yang demikian menunjukkan kasar perasaannya, selalu bersikap acuh tak acuh, tidak perduli dengan apa saja yang dia lakukan. Jelas orang yang semacam ini tidak baik, tidak mempunyai rasa malu untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan dosa, dan menurunkan derajatnya.
Islam telah mengingatkan kepada umatnya, agar memperhatikan rasa malu, karena rasa malu ini, dapat meningkatkan akhlaknya menjadi tinggi. Dan keistimewaan islam, ialah menjadikan rasa malu merupakan bagian dari pada iman, serta menjadikan akhlak mulia sebagai keistimewaan yang menonjol dalam islam. Rasulullah bersabda:
ان لكل دين خلق وخلق الاسلام الحياء (رواه مالك)
Artinya: “Sesungguhnya semua agama itu mempunyai akhlak, dan akhlak Islam itu perangai malu”. (HR. Imam Malik)


Orang yang mempunyai rasa malu, senantiasa dapat menahan diri dari perbuatan yang mengganggu manusia dan tidak mau menuturkan kata-kata yang keji dan buruk terkutuk.
Malu itu termasuk ke dalam golongan kesempurnaan akhlak dan kegemaran kepada sebutan baik. Orang yang tidak mempunyai sifat malu, rendah akhlaknya dan tak sanggup memegang nafsu.
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa seseorang yang telah lengkap padanya seluruh arti malu, sempurnalah padanya segala sebab kebajikan. Dan hilanglah dari padanya segala sebab kejahatan dan terkenallah di antara masyarakat dengan keutamaan dan disebut-sebut orang dengan keindahan dan keelokan.
Nabi Muhammad Saw adalah seorang yang tinggi perangainya, paling mulia akhlaknya, paling tinggi ketaatannya kepada segala perintah Allah dan segala tugas kewajiban kemasyarakatannya, dan selalu menahan diri dari segala laranganNya.
Dari abi Sa’id al-Khudzri berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اشد حياءمن العذراءفى خذرهافاذاراىشيئايكرهه عرفناه فى وجهه. (متفق عليه)
Artinya: “Adalah Rasulullah saw lebih pemalu dari gadis dalam pingitan. Dan bila terjadi sesuatu yang tidak disukainya, kami dapat mengenal dari wajhnya.” (Bukhari dan Muslim)


Termasuk rasa malu, apabila seorang muslim merasa malu untuk mendekati kejahatan, demi memelihara nama baik, bersih dari noda-noda dan isu-isu yang buruk.
Yang paling baik bagi seorang muslim, ialah apabila melakukan keburukan dan kehinaan merasa malu bila dilihat oleh orang lain, maka hendaknya demikian pula merasa malu dilihat diri sendiri.
Sifat rasa malu pada seseorang, bukan berarti pengecut. Memang adakalanya di dalam rasa malu terkandung rasa takut dalam arti memelihara kehormatan dan kemuliaan pribadi dan akhlak yang terpuji. Malu dan takut nama baiknya terhanyut oleh arus kehinaan. Perasaan malu dan takut dalam bentuk ini sejalan dengan keberanian yang terpuji.
Al-Quran menerangkan situasi ketika orang-orang Yahudi mundur memerangi musuh yang datang ke tanah suci:
                      

“Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, Maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (S. Al-Maidah: 23)

Demikianlah orang-orang yang bertakwa kepada Allah, takut tercela di sisi Allah, malu mundur dari medan perjuangan dan itulah yang boleh disebut pemimpin.
Rasa malu yang sempurna didahului oleh siap mental, karena dalam diri manusia ada watak-watak yang hampir selamanya bersih, yang nampak pada saat-saat yang kritis. Di saat orang tengah melakukan kejahatan, hilanglah rasa malu untuk sementara, tetapi di dalam keadaan situasi yang menjepit, maka waktu kemanusiaannya itu kelihatan, karena memang pada manusia ada watak-watak yang hampir selamanya bersih.
Dahu (Takut)
Takut, ialah apa yang dimaksud cemeti, yaitu mendorong untuk berbuat. Kalau tidak tercipta adanya dorongan seperti itu, maka takut itu sendiri tidak sempurna. Karena takut pada hakekatnya ialah kekurangan yang bersumber dari kebodohan dan kelemahan.
Adapun kebodohan yang berarti adalah tidak tahu akibat pekerjaannya. Kalau tidak tahu, tentu ada rasa takut, karena yang menakutkannya ialah yang terjadi keragu-raguan. Adapun kelemahan ialah mendatangkan kepada yang ditakuti, yang tidak sanggup ia menolaknya. Jadi takut itu terpuji kalau dikaitkan dengan kekurangan manusia. Dan yang terpuji pada dirinya dan sosoknya ialah: ilmu, kemampuan dan setiap apa yang memperbolehkan Allah Ta’ala disifatkan dengannya. Sedangkan yang tidak boleh disifatkan Allah Ta’ala dengannya, maka sosoknya itu tidaklah sempurna.
Takut kalau tidak membekas pada amal perbuatan, maka adanya seperti tidak adanya. Seperti cemeti yang tidak menambah geraknya binatang kendaraan. Kalau dapat membekas, maka baginya memperoleh berbagai derajat.
Takut itu adalah api yang membakar keinginan-keinginan syahwat, sedang keutamaannya ialah menurut kadar yang membakar keinginan syahwat itu dan menurut kadar mengekang perbuatan-perbuatan maksiat dan yang dapat menggerakkan kepada perbauatan-perbuatan ta’at kepada Allah.
           

Artinya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28)

Pada ayat lain surat Al-Bayyinah ayat 8, Allah menggambarkan mereka oran-orang yang memiliki sifat takut:

          

“Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS. Al-Bayyinah: 8)


Kata “Maja” dan “Dahu” memiliki arti lebih dari satu (homonim), selain makna negatif juga berkonotasi positif bagi jiwa, kepribadian serta sikap masyarakat. Kita harus sadar bahwa “Maja Labo Dahu” sebagai “Fu’u Mori Ro Woko” (tiang atau pedoman hidup) masyarakat Mbojo/Bima merupakan ‘ungkapan” yang memiliki makna yang luas dan mulia bagi manusia dari segi “sare’at, hakekat dan ma’rifat” (Syari’at, Hakekat dan Ma’rifat).
Guna memahami kata “Maja” dan “Dahu” secara jelas mari kita simak arti dua kata tersebut, dalam kalimat dan ungkapan di bawah ini:
a. Arti Negatif
1. “Ma Maja Ro Dahu Si Sodi Guru, Wati Di Ma Loa Sa Ntoi Mori”. Kalau malu dan takut bertanya pada guru, tidak akan bisa pandai sepanjang hayat.
2. “Maja Ro Dahu Si Rewo Labo Dou Ma Mboto, Wati Ntaumu Iwa”. Kalau malu dan takut bergaul dengan orang banyak (masyarakat), tidak akan mempunyai teman (sahabat).
Kata “Maja” dan “Dahu” pada dua kalimat di atas mengandung pengertian yang negatif. Kata “maja” bermakna segan, rendah diri serta tidak memiliki harga diri, sehingga menimbulkan sikap “Dahu” dalam arti bimbang, ragu, tidak berani bertindak. Dua sikap tersebut akan melahirkan sosok pribadi yang lemah.
b. Arti Positif
1. “Maja Kai Pu Ma Taho, Dahu Kai Pu Ma Iha”. Terjemahannya: malulah pada yang baik dan takutlah pada yang jelek (buruk). Ungkapan ini mengandung makna manusia memiliki rasa “Maja” (malu) apabila menjauhi kebaikan atau kebenaran. Mereka harus berjuang untuk mewujudkan kebaikan dan kebenaran. Selain itu manusia diharuskan untuk “Dahu” (takut) pada kejahatan, dengan kata lain manusia berkewajiban untuk menjauhi semua kejahatan.
2. Indokapo Di Fu’u Ro Tandi’i Na Ba Mori Ro Woko De Anae, Ede Ru “Maja Labo Dahu”. Arti harfiah dari ungkapan ini ialah “adapun yang menjadi tiang utama (soko guru) dari hidup dan kehidupan itu anakku ialah “malu dan takut”. Ungkapan ini memiliki makna yang luas dan mulia. Para orang tua menasehati anaknya agar memegang teguh sifat “maja labo dahu” dalam mengemban tugas sebagai khalifah Allah dan sebagai hamba Allah.
Maja Labo Dahu dalam arti di atas (negatif), adalah merupaka anggapan sebagian masyarakat awam Mbojo/Bima yang menurut penulis adalah anggapan yang salah kaprah dan hanya melihat arti kata belaka. Dan ini merupakan sebuah pemahaman yang perlu dipahami lebih jauh dan dalam terhadap makna falsafah tersebut, karena tanpa kita menafikan bahwa falsafah tersebut lahir dan berkembang di masyarakt bima yang merupakan bentuk kongkrit dari adapt dan budaya bima yang mengimplementasikan nilai-nilai al-Quran dan Hadis.
Kalau kita kembali pada arti yang sebenarnya, maka Falsafah Maja Labo Dahu yang merupakan landasan hidup bagi masyarakat Bima, memiliki arti serta makna yang positi bagi masyarakat.

B. Konsep pendidikan yang terkandung dalam Falsafah Maja Labo Dahu
Berbicara mengenai konsep pendidikan yang terkandung dalam falsafah Maja Labo Dahu, maka terlebih dahulu kita harus memahami pengertian dan konsep pendidikan secara umum yang ditawarkan oleh para ahli dan tokoh pendidikan. Secara terperinci di bawah ini penulis akan menjelaskan pengertian dan konsep pendidikan menurut para ahli:
a. Arti pendidikan secara etimologi
Paedagogie berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata “PAIS”, artinya anak, dan “AGAIN” diterjemahkan membimbing, jadi paedagogie yaitu bimbingan yang diberikan kepada anak.
b. Secara definitif pendidikan (paedagogie) diartikan oleh para tokoh pendidkan, sebagai berikut:
John Dewey menjelaskan Pendidikan sebagai proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intlektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia.
SA. Bratanata dkk. Pendidikan adalah usaha yang sengaja diadakan baik langsung maupun dengan cara yang tidak langsung untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan.
Pendidikan menurut Al-Ghazali ialah menghilangkan akhlak yang buruk dan menanamkan yang baik. Jadi pendidikan itu suatu proses kegiatan yang sistematis untuk melahirkan perubahan-perubahan yang progresif pada tingkah laku manusia, misalnya sejauh mana perubahan yang mungkin dapat dicapai pada diri manusia dengan usaha-usaha itu. Mungkinkah akhlak yang buruk itu dapat dilenyapkan dan akhlak yang baik ditanamkan sepenuhnya?


Menurut Crow dan Crow pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang sesuai dengan kegiatan seseorang untuk kehidupan sosialnya dan membantunya meneruskan kebiasaan-kebiasaan dan kebudayaan, serta kelembagaan sosial dari generasi ke genarasi.
Driyarkara menjelaskan pendidikan sebagai memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia muda ke taraf insani itulah yang menjelma dalam perbuatan mendidik.
Pengertian pendidikan menurut GBHN, yaitu pendidikan nasional yang berakal pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab I (Ketentuan Umum) Pasal I, menjelaskan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam Dictionary of Education pendidikan berarti kumpulan dari semua proses yang memungkinkan seseorang mengembangkan kemampuan-kemampuan, sikap-sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku yang bernilai positif di dalam masyarakat tempat dia hidup.
Dari berbagai definisi tersebut, penulis menarik satu kesimpulan tentang pendidikan yaitu sebuah proses secara sadar atau sengaja yang berkaitan dengan hal apa saja yang dapat menjadikan seseorang menjadi lebih maju, lebih matang, mandiri sehingga mencapai tujuan sebagai insan yang sempurna dan bertanggung jawab dalam segala hal.
Konsep pendidikan yang ditwarkan oleh para ahli di atas, sangat berkaitan sekali denagan falsafah Maja Labo Dahu yang memiliki makna yang begitu dalam terhadap pendidikan agama (akhlak) pada masyarakat bima secara umum. Khusunya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua yakni pendidikan sejak dini.
Dalam perkembangan sejarah masyarakat Bima, falsafah Maja Labo Dahu sangat memberikan pengaruh yang begitu besar dalam tatanan kehidupan bermasyarakt dan beragama. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa hal:
1. Pendidikan formal
Sebelum lebih detail membahas konsep pendidikan formal yang terkandung dalam falsafah Maja Labo Dahu, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
Dikatakan formal karena diadakan di sekolah/tempat tertentu, teratur sistematis, mempunyai jenjang dan dalam kurun waktu tertentu, serta berlangsung mulai dari TK (Taman Kanak-kanak) sampai PT (perguruan tinggi), berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Jadi, dapat dimengerti bahwa sekolah adalah lembaga dengan organisasi yang tersusun rapih dan segala aktifitasnya direncanakan dengan sengaja yang disebut kurikulum.
Pendidikan formal sangat dibutuhkan di dalam masyarakat demi membangun sumber daya manusia yang berilmu dan bermoral.
Beberapa manfaat dari pendidikan formal adalah:
a. Membantu lingkungan keluarga untuk mendidik dan mengajar, memperbaiki dan memperdalam/memperluas, tingkah laku anak/peserta didik yang dibawa dari keluarga serta membantu pengembangan bakat.
b. Mengembangkan kepribadian peserta didik lewat kurikulum agar:
1) Peserta didik dapat bergaul dengan guru, dengan teman-temannya dan masyarakat.
2) Peserta didik belajar taat kepada peraturan/tahu disiplin
3) Mempersiapkan peserta didik terjun di masyarakat berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Dari penjelasan di atas maka dapat dijelaskan bahwa konsep pendidikan yang terkandung dalam falsafah Maja Labo Dahu (pendidikan formal), terlihat pada proses belajar mengajar dan kurikulum sekolah.
Dalam pendidikan formal, konsep pendidikan yang terkandung dalam Falsafah maja labo dahu tercermin pada sikap seorang pendidik sebagai panutan (tauladan), juga menjadi garis-garis haluan baik dalam penyusunan kurikulum maupun dalam proses menjalankan pendidikan itu sendiri. Artinya maja labo dahu merupakan cermin ataupun haluan dalam menjalankan pendidikan di sekolah.
2. Pendidikan non Formal
Falsafah Maja Labo Dahu sangat berpengaruh sekali pada pendidikan non formal pada masyarakat Bima, karena antara falsafah hidup dengan masyarakatvmerupakan dua hal yang tidak bias dipisahkan. Dan sebagaiman kita ketahui bersama, falsafah merupakan tolak ukur atau pegangan hidup pada suatu masyarakat atau komunitas. Masyarakat Bima merupakan komunitas yang nota bene masyarakat islami. Adalah sebuah kaharusan bagi masyarakata Bima dalam menjalankan roda kehidupan, berpegang teguh pada falsafah hidup yaitu Maja Labo Dahu yang merupakan cerminan atau inplementasi dari nilai-nilai al-Quran dan hadis. Falsafah Maja Labo Dahu menjadi dasar pendidikan bagi masyarakat Bima sekaligus menjadi tujuan dari pendidikan itu sendiri, sehingga dalam pendidikan non-formal ini falsafah maja labo dahu menjadi suatu yang sangat berpengaruh dan berperan aktif. Hal ini secara eksplisit dapat penulis jelaskan sebagai berikut:
a. Keluarga
Sesui dengan ajaran Islam, kita meyakini bahwa keluarga merupakan unit dalam struktur masyarakat, sekaligus menjadi unsure penting dalam pembangunan masyarakat. Tidak tergambar adanya masyarakat muslim yang terdiri atas orang-orang yang terlantar tanpa berafiliasi pada sebuah keluarga tertentu. Dalam pandangan islam, peran pendidikan dan pengasuhan anak-anak oleh ayah dan ibu mereka dalam keluarga tidak bias digantikan dengan sebuah kondisi yang ditelantarkan di luar rumah. Pada masa adolesens, anak-anak membutuhkan suasana hangat, kasih saying, dan pengasuhannfitrahnya sehingga dapat terhindar dari perilaku menyimpang dan kenakalan remaja serta tindak kejahatan dan prilaku keji.
Pengasuhan anak-anak dalam lingkungan keluarga secara islami dapat mengantarkan pertumbuhan generasi muda dalam lingkungan kehidupan keluarga yang baik, yaitu berdasarkan kecintaan dan mengutamakan kebaikan. Di tambah lagi dengan rasa saling mencintai antaranggota keluarga, berbakti kepada orang tua, dan menyayangi anak-anak.
Bagi Al-Gazali, anak kecil itu dilahirkan dalam keadaan berjiwa lurus dan bersifat sehat, dan bahwa dua orang tuanyalah yang menentukan agama untuknya dan dua orang tuanya pula yang membuatnya tabi'at jelek. Dan bahwa hal-hal yang tidak baik itu, dipelajari anak dari lingkungan hidupnya, dari cara ia diperlakukan serta adapt istiadat yang berlaku di sekitarnya. Sifat dasar anak kecil yang asli dan baik berasal dari penciptanya. Ia berawal dari tidak sempurna tetapi masih mungkin disempurnakan, diperindah dengan pendidikan walaupun merupakan salah satu pekerjaan berat.
Dalam kaitannya dengan falsafah maja labo dahu pada masyarakat bima, maka kita akan mengetahui pendidikan yang sesungguhnya adalah dimulai dari lingkungan keluarga dan terimplementasi dalam sikap sosial kemasyarakatannya.
Sejak lama masyarakat Mbojo/Bima telah menyadari pentingnya pendidikan sumber daya manusia sebagai kelangsungan hidup masyarakat. Salah satu peningkatan sumber daya manusia yang paling kongkrit adalah dengan melalui ilmu pengetahuan.
Sejak dini orang tua memberikan pendidikan agama dan umum kepada anak mereka. Karena orang yang berilmu akan Maja untuk berbuat yang tidak benar dan takut untuk berbuat yang salah.
Usaha awal yang mereka lakukan ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan anak-anak dalam usia dini, melalui pelajaran agama. Mulai umur empat tahun anak disuruhbbelajar ngaji, sehingga pada usia tujuh tahun sudah mampu membaca al-Quran. Kemampuan dalam membaca al-Quran akan diuji dalam upacara "tama" atau "khata qaro'a". dalam waktu yang bersamaan si anak harus disuruh melakukan shalat dan puasa.
b. Masyartakat
Sebelum penulis menjelaskan pendidikan masyarakat yang terkandung dalam falsafah Maja labo Dahu ada baiknya kita memahami mengenai apa itu masyarakat? Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu --kecil atau besar-- yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup bersama.
Manusia adalah "makhluk sosial". Ayat kedua dari wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut. Khalaqal insan min 'alaq bukan saja diartikan sebagai "menciptakan manusia dari segumpal darah" atau "sesuatu yang berdempet di dinding rahim", tetapi juga dapat dipahami sebagai "diciptakan dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri." Ayat lain dalam konteks ini adalah surat Al-Hujurat ayat 13. Dalam ayat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa manusia diciptakan terdiri dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, menurut Al-Quran, manusia secara fitri adalah makhluk social dan hidup bermasyarakat merupakan satu keniscayaan bagi mereka.
Jadi, pada dasarnya masyarakat tidak ada yang berdisi sendiri tanpa memerlukan bantuan ataupun pertolongan orang lain, dan merupakan sifat dasar manusia yaitu kecil, lemah, dan penuh keluh kesah tanpa daya upaya melainkan memerlukan pertolongan Tuhan dan bantuan sesama manusia.
Tingkat kecerdasan, kemampuan, dan status sosial manusia menurut Al-Quran berbeda-beda:
        •                    

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Al-Zukhruf: 32)


Dari penjelasan ayat di atas, perbedaan-perbedaan tersebut bertujuan agar mereka saling memanfaatkan (sebagian mereka dapat memperoleh manfaat dari sebagian yang lain) sehingga dengan demikian semua saling membutuhkan dan cenderung berhubungan dengan yang lain. Ayat ini, di samping menekankan kehidupan bersama, juga sekali lagi menekankan bahwa bermasyarakat adalah sesuatu yang lahir dari naluri alamiah masing-masing manusia.
Seperti halnya dalam dunia pendidikan pada umumnya, bahwa komponen pendidikan pada dasarnya tidak terlepas dari tiga pusat pendidikan/tri mitra pendidikan, yakni keluarga, sekolah dan masyarakat.
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga sesudah keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda dengan ruang lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk kehidupan sosial serta berjenis-jenis budayanya.
Norma-norma masyarakat yang berpengaruh tersebut sudah merupakan aturan-aturan yang ditularkan oleh generasi tua kepada generasi mudanya. Penularan-penularan yang dilakukan dengan sadar dan bertujuan ini sudah merupakan proses pendidikan masyarakt.
Menurut masyarakat Bima, pendidikan akhlak merupakan factor penentu bagi perkembangan semua unsure kebudayaan kongkrit yang berwujud kelakuan (tingkah laku). Sebab itu pembinaan akhlak melalui pendidikan agama harus dilakukan sedini mungkin oleh orang tua sebagai pendidik utama dan pertama, dibantu oleh anggota keluarga yang lain terutama kakek dan nenek.
Hal ini dapat terlihat dengan masih besar pengaruh para ulama dan masyarakat umum mengontrol secara langsung tentang pengamalan nilai-nilai maja labo dahu sebagai Fu’u Mori ro Woko masyarakat Mbojo/bima sehingga menjadikan masyarakat bima menjadi masyarakat yang berkahlak mulia (beriman dan bertakwa).
Masyarakat muslim menurut Ending Saifuddin Anshari, adalah masyarakat yang teosentris dan etika-religius. Artinya, masyarakat yang serba Tuhan yang segala aktivitas hidupnya diwarnai moral dan etika islam. Sebagai masyarakat teosentris, mereka senantiasa menempatkan Tuhan sebagai arah dan tujuan akhir hidup yang ingin diraih.
Setiap masyarakat di manapun berada, tentu mempunyai karakteristik tersendiri sebagai norma khas di bidang sosial budaya yang berbeda dengan karakteristik masyarakat lain, namun juga mempunyai norma-norma yang universal dengan masyarakat pada umumnya.

C. Pengaruh Falsafah Maja Labo Dahu Terhadap Kehidupan Masyarakat Bima
Maja labo dahu sebuah gagasan yang islami. Pada tanggal 5 Juli 1640, telah terjadi peristiwa penting yang merupakan momentum bagi perkembangan politik, agama dan social budaya di kalangan masyarakat Mbojo (bima) pada masa selanjutnya. Mulai saat itu sistim pemerintahan kerajaan berakhir, diganti dengan sistim pemerintahan yang berdasarka islam dan sistim budaya (adat) yang berpedoman pada norma agama islam (‘urf shahih). Mulai saat itu islam (agama samawi) resmi menjadi agama Negara, menggantikan posisi agama budaya (makamba makimbi) yang sudah membaur dengan agama hindu dan budha. Seiring dengan perubahan agama masyarakat, maka berubah pula sistim budayanya (adatnya). Sistim budaya lama yang tidak islami (‘urf fasid) diganti dengan adat yang islami (‘urf shahih). Perubahan adat sebagai wujud kebudayaan yang abstrak, akan sangat mempengaruhi wujud kebudayaan kongkrit, yaitu sistim sosial dan kebudayaan fisik (material). Mulai saat itu perkembangan sistim sosial dan kebudayaan fisik harus berpedoman pada norma agama islam, dengan perkataan lain kebudayaan Mbojo adalah kebudayaan islam, terutama dari segi substansinya.
Agar adat Mbojo benar-benar menjadi “adat yang baik” (‘urf shahih) maka penguasa dalam hal ini ulama, terutama ulama yang menjadi anggota lembaga pemerintah bernama “sara hukum”/lembaga hokum yang merumuskan sebuah gagasan baru yang islami yang diambil dari intisari iman dan takwa, guna memperkaya gagasan yang terkandung dalam adat Mbojo. Gagasan baru ini diberi nama “Maja Labo Dahu” (malu dan takut). Maja Labo Dahu berisi perintah kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengikrarkan kalimat tauhid, untuk mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan Ubudiayah maupun Muamalah. Sebagai seorang yang beriman dan bertakwa, mereka harus merasa malu dan takut kepada Allah, pada manusia (masyarakat) dan pada dirinya.

D. Nilai-nilai yang terkandung dalam Falsafah Maja Labo Dahu
Falsafah Maja Labo Dahu memiliki makna yang sangat baik untuk diterapkan kedalam kehidupan masyarakat Mbojo, diantara nilai-nilai tersebut adalah nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Secara terperinci akan dijelaskan di bawah ini.
1. Nilai Keimanan dan Ketakwaan
•      

“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Dari kacamata agama, Maja Labo Dahu merupakan sifat yang harus dimiliki oleh setiap orang yang beriman dan bertakwa. Sebab orang yang beriman harus memiliki sifat Maja dan orang yang bertakwa harus memiliki sifat Dahu kepada Allah dan Rasulnya. Ukuran “Taho” (kebaikan) dan “Iha” (kejahatan) pada ungkapan tersebut di atas adalah berpedoman pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam iman daerah takwa. Orang yang benar-benar beriman atau percaya pada “Ruku Ba Imbi Ini Ori” (rukun iman/percaya pada enam perkara) dalam pengertian orang yang beriman kepada Allah, malaikat, kitabullah, Rasulullah, hari pembalasan, dan qadha dan qadar (takdir), harus memegang teguh sifat “Maja” (malu).
Manusia yang beriman harus memiliki takwa yang berkualitas. Mereka harus memegang teguh sifat “Dahu” (takut) terhadap kejahatan, karena takut kepada Allah. Sebagai orang yang beriman dan bertakwa, mereka selalu melaksanakan “Ruku Isla Lima Ori” (rukun islam lima perkara), secara utuh dan kontinyu, sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya seperti yang tertera dalam kitab suci al-Quran dan Sunnah Rasul.
Orang-orang yang beriman selalu merasa dirinya diawasi dan dekat dengan Rabnya sehingga tidak ada celah dan kesempatan baginya untuk berbuat kerusakan dan kejahatan baik kepada manusia maupun kepada makhluk Allah lainnya.
Akidah merupakan asas pertama dan utama. Dari akidah ini akhlak mulia akan terpancar dan berdasarkan akidah ini pula syari’at ditegakkan. Ia merupakan penjaga (pemelihara) sanubari untuk senantiasa taat dan konsisten (istiqamah) serta penanggung jawab yang kuat terhadap masyarakat untuk menjauhkannya dari kerusakan dan penyaimpangan.
Pada dasarnya fungsi dan peranan Maja Labo Dahu, pada masyarakat Bima adalah untuk menumbuhkan serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat, agar dapat melakukan tugasnya sebagai Khalifah Allah di muka bumi, selalu mendekatkan diri kepada kepada-Nya melalui kegiatan Ubudiah serta Muamalah. Dengan perkataan lain manusia harus mengadakan hubungan Vertikal dan Horizontal, sehingga cita-cita menuju kebahagiaan dunia dan akhirat dapat dicapai.
Apabila fungsi dan peranan Maja Labo Dahu sudah terlaksana, maka cita, rasa, karsa dan karya manusia akan bermanfaat bagi “Dou Labo Dana” (rakyat dan Negara). Seseorang baru dapat berbuat demikian, apabila dalam pribadinya terdapat:
a. Takwallah (takut kepada Allah)
b. Siddiq atau jujur
c. Amanah
d. Tabligh
e. Cerdik, dan
f. Adil.
Jika seseorang sudah memiliki serta mengamalkan enam nilai tersebut di atas, ia akan mampu mengemban tugas dengan bik dan benar. Akan berperan sebagai “Hawo Ro Ninu” (pengayom dan pelindung) rakyat dan negeri. Dalam melakukan tugasnya, selalu memegang teguh nilai-nilai luhur Maja Labo Dahu.
Jadi, seseorang yang beriman harus mengarahkan segala sesuatu di dalam kehidupannya kepada Rabb-nya dan merasa sepenuhnya bahwa Allah senantiasa bersamanya, mendengar, dan melihat dirinya. Hal ini merupakan perasaan yang kontinyu dan jaminan untuk meluruskan jiwa, mendidik sanubari, mensucikan dan membersihkan tingkah laku.
2. Nilai Akhlak
Akhlak secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu kata jama’ dari Khuluqun yang berarti perangai atau prilaku.
Menurut Barmawie Umary, akhlak adalah mufrod dari Khilqun atau Khuluqun yang mengandung segi-segi persesuaian dengan Khalqun serta erat hubungannya dengan Khaliq dan Makhluq. Dari sinilah asal perumusan ilmu akhlak yang merupakan koleksi yang memungkinlakn timmbulnya hubungan yang baik atara makhluk dengan Khaliq dan antara makhluk dengan makhluk.
Kata Khulqun ini juga dapat dijumpai dalam al-Quran surat Al-Qalam ayat 4:
    

Artinya: “Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)

Dengan perkataan lain, ilmu akhlak adalah, menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, menunjukkan jalan untuk melakukan perbuatan, menyatakan tujuan di dalam perbuatan. Jadi, ilmu akhlak adalah ilmu yang mempersoalkan baik buruknya amal yang terdiri dari perkataan, perbuatan atau kombinasi keduanya dari segi lahir dan batin.
Muhammad Saw, sebagai Nabi sekaligus menjadi Rasul Allah telah menjadikan al-Quran sebagai pegangan hidup dan dari al-Quran-lah prilaku atau akhlak yang ditampilkannya.
Untuk menggali ketinggian dan kemuliaan akhlak Rasulullah Saw maka kita harus memahami al-Quran. Pemahaman mengenai al-Quran harus dimulai sejak dini sehingga proses membaca, mengkaji dan menelaahnya dan pada akhirnya dapat termanifestasikan kedalam kehidupan sehari-hari berdasarkan nilai-nilai al-Quran (Maka tentu saja yang diharapkan adalah terbentuknya akhlak islami).
Akhlak Islami yang dimaksud, menyangkut bagaimana hubungan Vertikal antara manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Khalik (pencipta) dan hubungan Horizontal antara sesama manusia serta hubungan antara manusia denagn alam lingkungannya.
sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 112:
            •• ...

“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia…” (QS. Ali Imran: 112)

Dari penjelasan ayat ini dapat dipahami bahwa akhlak islami itu menyangkut segala aspek kehdupan manusia, baik yang berhubungan dengan Allah, sesame manusia maupun dengan alam sekitarnya.
Akhlak Islami itu tidak lain dari pelaksanaan ajaran al-Quran, maka pembentukan akhlak islami itu sendiri adalah proses pengajaran al-Quran atau sosialisasi ajaran al-Quran.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin-poin terdahulu, kehidupan masyarakat Bima yang penuh dengan sopan santun, lemah lembut dan ramah, atau berakhlak mulia, itu semua merupakan pengamalan daripada intisari dari al-Quran sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

MBOJO LINTAS SEJARAH

Sejarah singkat
Kabupaten Bima diproklamirkan pada tanggal 5 Juli 1640 M, ketika Sultan Abdul Kahir dinobatkan sebagai Sultan Bima I yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan Syariat Islam. Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Bima yang diperingati setiap tahun. Bukti-bukti sejarah kepurbakalaan yang ditemukan di Kabupaten Bima seperti Wadu Pa’a, Wadu Nocu, Wadu Tunti (batu bertulis) di dusun Padende Kecamatan Donggo menunjukkan bahwa daerah ini sudah lama dihuni manusia. Dalam sejarah kebudayaan penduduk Indonesia terbagi atas bangsa Melayu Purba dan bangsa Melayu baru. Demikian pula halnya dengan penduduk yang mendiami Daerah Kabupaten Bima, mereka yang menyebut dirinya Dou Mbojo, Dou Donggo yang mendiami kawasan pesisir pantai. Disamping penduduk asli, juga terdapat penduduk pendatang yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa, Madura, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.
Kerajaan Bima dahulu terpecah –pecah dalam kelompok-kelompok kecil yang masing-masing dipimpin oleh Ncuhi. Ada lima Ncuhi yang menguasai lima wilayah yaitu : 1. Ncuhi Dara, memegang kekuasaan wilayah Bima Tengah 2. Ncuhi Parewa, memegang kekuasaan wilayah Bima Selatan 3. Ncuhi Padolo, memegang kekuasaan wilayah Bima Barat 4. Ncuhi Banggapupa, memegang kekuasaan wilayah Bima Utara 5. Ncuhi Dorowani, memegang kekuasaan wilayah Bima Timur. Kelima Ncuhi ini hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati dan selalu mengadakan musyawarah mufakat bila ada sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama. Dari kelima Ncuhi tersebut, yang bertindak selaku pemimpin dari Ncuhi lainnya adalah Ncuhi Dara. Pada masa-masa berikutnya, para Ncuhi ini dipersatukan oleh seorang utusan yang berasal dari Jawa. Menurut legenda yang dipercaya secara turun temurun oleh masyarakat Bima. Cikal bakal Kerajaan Bima adalah Maharaja Pandu Dewata yang mempunyai 5 orang putra yaitu : 1. Darmawangsa 2. Sang Bima 3. Sang Arjuna 4. Sang Kula 5. Sang Dewa. Salah seorang dari lima bersaudara ini yakni Sang Bima berlayar ke arah timur dan mendarat disebuah pulau kecil disebelah utara Kecamatan Sanggar yang bernama Satonda. Sang Bima inilah yang mempersatukan kelima Ncuhi dalam satu kerajaan yakni Kerajaan Bima, dan Sang Bima sebagai raja pertama bergelar Sangaji. Sejak saat itulah Bima menjadi sebuah kerajaan yang berdasarkan Hadat, dan saat itu pulalah Hadat Kerajaan Bima ditetapkan berlaku bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Hadat ini berlaku terus menerus dan mengalami perubahan pada masa pemerintahan raja Ma Wa’a Bilmana. Setelah menanamkan sendi-sendi dasar pemerintahan berdasarkan Hadat, Sang Bima meninggalkan Kerajaan Bima menuju timur, tahta kerajaan selanjutnya diserahkan kepada Ncuhi Dara hingga putra Sang Bima yang bernama Indra Zamrud sebagai pewaris tahta datang kembali ke Bima pada abad XIV/ XV.
Bima dalam lintas sejarah
Mbojo yang lebih dikenal dengan Bima sekarang, memiliki sejarah yang sangat panjang dan penuh dengan misteri. Secara urutan Bima dapat terbagi dalam beberapa zaman atau masa.
1. Zaman Naka
Diantara beberapa ilmuan juga sejarawan lokal Mbojo tidak mengetahui secara detail kapan zaman naka ini berlangsung, hal ini masuk akal karena zaman naka sendiri merupakan zaman dimana masyarakat masih hidup berpindah-pindah, belum bercocok tanam, belum mengenal tulisan dan belum ada peradaban. Zaman ini lebih kita kenal dengan zaman Prasejarah.
2. Zaman Ncuhi
Zaman Ncuhi merupakan kelanjutan dari zaman naka dengan benyak perkembangan yaitu telah mengenal peradaban, bercocok tanam, tidak berpindah-pindah juga telah terbentuknya pemerintahan, akan tetapi pemerintahn pada zaman zcuhi tidaklah seperti pemerintahn sekarang..
Zaman Ncuhi merupakan awal masyarakat Mbojo meniti sejarah yang indah, hal ini terbukti dalam kebijaksanaan para pemimpin kelompok masyarakat yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan dan mendahulukan permusyawaratan. Tinta emas yang digoreskan oleh para ncuhi ini, menjadikan Suku Mbojo sebagai manusia yang dihargai oleh dunia karena kabaikan dan ketaatannya kepada agama ketika zaman keislaman/kesultanan.
Pada zaman ncuhi juga pemerintahan pertama Bima terbentuk yaitu ketika Sang Bima (salah satu putra dari Raja Jawa Timur) mengembara ke Dana Mbojo dan memprolamirkan Mbojo sebagai Bima (dari nama baliaulah Bima itu diambil). Pada zaman ncuhi, masyarakat suku mbojo terbangun atas kepercayaan budaya (Agama budaya) yaitu Makamba dan Makimbi/animise dan dinamisme. Keparcayaan ini terbangun secara alami dalam kehidupan masyarakatyang belum mengenal agama samawi. Begitu juga pemerintahan dibangun atas kepercayaan budaya atau adat masyarakat.
3. Zaman Kerajaan
Zaman kerajaan ini merupakan kelanjutan dari zaman Ncuhi yang sedikit lebih maju dari pemerintahan ncuhi itu sendiri yang bernaung dibawah kepemimpinan seorang Raja. Raja pertama Mbojo itu sendiri adalah seorang keluarga Raja Jawa Timur yaitu Sang Bima yang konon telah ada hubungan sebelumnya antara Raja Jawa dengan pemimpin-pemimpin masyarakat Mbojo sebelumnya.
Pada zaman Sang Bima ini, sedikit tidaknya pengaruh Hindu menyentuh masyarakat Mbojo, hal ini terbukti dengan adanya peninggalan-peninggalan Hindu kuno seperti Wadu Pa’a dll.. namun kepercayaan hindu tidak terlalu berpengaruh dalam kehidupan agama atau kepercayaan masyarakat mbojo. Hal ini dikarenakan tidak klopnya antara kepercayaan yang dibawa oleh Sang Bima dengan Hindunya dengan masyarakat Mbojo dengan kepercayaan Makamba dan Makimbi-nya..

4. Zaman Kesultanan
Zaman kesultanan merupakan era baru dalam pemerintahan masyarakat Bima. Zaman kesultanan merupakan revolusi masyarakat Bima dalam segala segi kehidupannya. Revolusi yang dimaksud adalah perubahan pola kehidupan masyarakat Bima itu sendiri baik dari segi pemerintahan (dari pemerintahan Hindu ke Islam), budaya, hukum yang dipakai dalam masyarakat dan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat. Sebab disebut zaman kesultanan karena Islam telah masuk dan menjadi agama Negara bagi masyarakat Mbojo/Bima.
Islam itu sendiri masuk ke Dana Mbojo dengan beberapa jalur, diantaranya jalur perdagangan, politik dan lewat beberapa daerah diantaranya lewat Demak, Ternate, dan Makassar. (lebih lengkapnya baca di sejarah masuknya Islam di Dana Mbojo oleh Hanafi).
Zaman kesultanan diproklamirkan pada tanggal 5 Juli 1640 M. oleh Sultan Bima I yaitu Sultan Abdul Kahir (La Ka’I) yang kemudian menjadi hari jadinya Bima yang dirayakan setiap tahunnya.

Kamis, 30 Juli 2009

IPAH BIMA

ANGGARAN DASAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL-HUSAINY (IPAH)
   


MUQADDIMAH


Puja dan puji syukur hanyalah milik Allah SWT tuhan semesta alam yang "melengkapi" manusia dengan akal, sehingga dengannya kita mampu merasakan dan mengagung-agungkan kebasaran Allah SWT. Shalawat dan Salam tak akan pernah kering kita ucapakan kepada junjungan alam, khatamul anbiyaa' Nabi Muhammad SAW yang memberi tauladan dan pedoman hidup kepada kita semua.
Rasulullah mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang kuat. Kuat dalam arti mampu mengembangkan potensi-potensi yang telah Allah swt. berikan sehingga dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi diri maupun masyarakat pada umumnya.
Kehadiran IPAH merupakan salah satu implementasi dari anjuran Rasulullah saw. di atas, yang diharapkan dapat mewujudkan pribadi-pribadi muslim yang intlektual dan menjadi organisasi yang dapat memberikan manfaat dan pencerahan bagi masyarakat secara umum. Begitu besarnya peranan sebuah organisasi, hingga Sayyidina ‘Ali RA. pernah mengatakan dalam sebuah syairnya “kejahatan yang terorganisir akan dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir”. Hal ini menjadi cerminan bagi umat untuk dapat mewujudkan intlektual muslim yang kuat.





BAB I
NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan/organisasi ini bernama Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy disingkat IPAH, didirikan di Bumi Serpong Damai (BSD), bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2009 M.

Pasal 2

Ikatan Persaudaraan Alumni Al Husainy berkedudukan di Ibukota Negara RI.


BAB II
ASAS (AQIDAH)

Pasal 3

Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy sebagai organisasi yang berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.


BAB III
LAMBANG

Pasal 4

Lambang Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy berupa:
1. Al-Qur’an.
2. Masjid.
3. Pulau Nusantara.
4. Matahari




BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 5

Visi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy adalah membangun masyarakat intelektual yang Qur’ani (Qur’ani yang intlektual).



Pasal 6

Misi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy adalah untuk mewujudkan tujuan atau visi sebagaimana terdapat pada pasal 5 di atas, maka IPAH melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Mempererat tali Ukhuwah Islamiyah dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang tangguh menghadapi arus globalisasi.
b. Membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial alumni Pondok Pesanttren Al-Husainy Bima sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk.
c. Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terbentuknya khairu ummah.
d. Menuntaskan buta al-Qur’an dalam masyarakat.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Jenis keanggotaan terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Kehormatan.

Pasal 8

Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy bersifat independen.

BAB VII
KEPEGURUSAN

Pasal 10

1. Kepengurusa Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy Bima terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
2. Dewan Penasehat adalah dewan yang mengawasi segala aktifitas organisasi.
3. Dewan Pembina adalah dewan yang bertugas memberikan arahan serta saran kepada Pengurus Harian baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pengurus Harian adalah pelaksana program organisasi.
5. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak dewan penasehat, dewan pembina dan pengurus harian, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

1. Masa jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah 2 (dua) tahun di semua tingkatan.
2. Masa jabatan Pengurus lembaga dan departemen disesuaikan dengan jabatan Pengurus IPAH di tingkat masing-masing.

Pasal 12

Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

1. Pengurus IPAH dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengerusan IPAH diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu (kepegurusan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy), maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

1. Permusyawaratan di lingkungan IPAH meliputi:
a. Muktamar.
b. Muktamar Luar Biasa.

2. Ketentuan permusyawaratan sebagaiman tersebut tersebut dalam ayat 1 pasal 16 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16

1. Keuangan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy diperoleh dari sumber-sumber dan lingkungan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy, ummat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan IPAH diperoleh dari:
a. Iuran Wajib.
b. Sumbangan dari warga dan simpatisan IPAH.
c. Usaha-usaha lain.
3. Pemanfaatan Iuran Wajib, Sumbangan dari warga dan simpatisan IPAH, usaha-usaha lain yang halal sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 17

1. Kekayaan Ikatan Persaudaran Alumni Al-Husainy dan perangkatnya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan Ikatan Parsaudaraan Alumni Al-Husainy.
2. Segala aset Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy hanya dapat digunakan untuk kepentingan organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy.


BAB X
PERUBAHAN

Pasal 18

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya satu per dua dari jumlah anggota IPAH.
2. Dalam hal Musyawarah Tahunan yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak mencapai korum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) kali 15 menit dan selanjutnya dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang sama Musyawarah Tahunan dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Pembubaran Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy sebagai salah satu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan Pengurus di semua tingkatan.
2. Apabila Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy dibubarkan, maka segala kekayaan diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ini belum lengkap dan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.

Ditetapkan di :
Pada tanggal : …………….H/ ……………M



MUKTAMAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL HUSAINY
PIMPINAN SIDANG PLENO





______________________ _________________________
Ketua Sekretaris














ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL-HUSAINY (IPAH)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan ikatan persaudaraan alumni al-husainy (IPAH) terdiri dari :
1. Anggota Biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap alumni yang telah menyelesaikan pendidikan formal baik Madrasah Tsanawiyah maupun Aliyah di Pondok Pesantren al-Husainy Bima.
2. Anggota Istimewa, ialah setiap orang yang pernah mengikuti pendidikan al-Qur’an langsung pada Ruma Guru Drs. H. Ramli H. Ahmad sebelum terbentuknya lembaga pendidikan formal.
3. Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang memiliki kepedulian terhadap visi dan misi didirikannya pondok-pesantren Al-Husainy Bima atau alumni dari selain pondok pesantren Al-Husainy Bima namun memiliki program, visi dan orientasi yang sama dengan pondok pesantren Al-Husainy Bima.


BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota biasa dan istimewa diterima secara langsung menjadi anggota ikatan alumni Pondok-Pesantren Al-Husainy Bima.

Pasal 3

Anggota kehormatan adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 poin 3 (tiga).

Pasal 4

1. Seorang dikatan berhenti dari keanggotaan ikatan persaudaraan Alumni AL-Husainy (IPAH) karena permintaan sendiri, diberhentikan, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Ikatan persaudaraan Alumni Al-Husainy.
2. Seorang berhenti dari keanggotaan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy karena permintaan sendiri yang diajukan kepada badan pengurus harian secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu sedikitnya 2 (dua) orang sebagai saksi.
3. Seorang diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik dan menodai nama Ikatan Persaudaraan Alumni AL-Husainy baik ditinjau dari segi syar’i, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut.
a. Pemecatan anggota biasa dan istimewa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno pengurus harian IPAH setelah mendapatkan usulan dari anggota.
b. Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh Badan Pengurus Harian, Pembina atau Penasehat IPAH.
c. Jika dalam 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diindahkan, maka pengurus harian bisa memberhentikan yang bersangkutan sementara selama 3 (tiga) bulan.
d. Anggota biasa dan istimewa yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dalam suatu Musyawarah.
e. Pertimbangan dan tata cara tersebut pada ayat 3 (tiga) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

Anggota ikatan persaudaraan alumni Al-Husainy berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Allah Swt., serta menjalankan syari’at Agama Islam.
2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren Al-Husainy Bima.
3. Setia, tunduk dan taat kepada IPAH.
4. Bersungguh-sugguh mendukung dan membantu segala langkah IPAH, serta bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
5. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh IPAH, sebesar Rp 15.000,-
6. Memelihara Ukhuwah Islamiyah antar sesama alumni pondok pesantren Al-Husainy.

Pasal 6

1. Anggota biasa dan istimewa berhak :
a. Menghadiri Muktamar, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus IPAH atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya.
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IPAH .
d. Memberikan masukan serta koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
f. Melakukan pembelaan atas keputusan IPAH terhadap dirinya.
2. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan IPAH dan dapat memberikan saran atau pendapat, namun tidak memiliki hak suara untuk memilih maupun dipilih.
3. Anggota biasa dan Istimewa IPAH tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang memiliki asas dan tujuan yang bertentangan dengan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy.


BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 7

Perangkat organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni AL-Husainy :
a. Lembaga
b. Departemen

Pasal 8

1. Lembaga adalah perangkat departemensi organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan IPAH berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
2. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus IPAH sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 9

1. Departemen adalah perangkat organisasi IPAH untuk melaksanakan program IPAH yang memerlukan penanganan khusus.
2. Pembentukan dan penghapusan departemen ditentukan permusyawaratan pada Raker.

Pasal 10

1. Pengurus IPAH berkewajiban membina dan mengayomi seluruh lembaga dan departemen.


BAB V
SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 11

1. Untuk menjadi pengurus, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy atau lembaga atau departemen sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.


BAB VI
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 12

1. Ketua dipilih secara langsung oleh Muktamar.
2. Sekretaris ditunjuk oleh di tim formatur.
3. Pengurus harian dan dewan penasehat dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus lembaga dan departemen.


BAB VII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 13

1. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka wakil ketua menjadi penjabat ketua.
2. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil ketua, maka ketua menunjuk salah seorang untuk menjadi wakil ketua.
3. Apabila wakil ketua menjadi penjabat ketua, maka pengisian penjabat wakil ketua ditetapkan melalui Rapat Badan Pengurus Harian.
4. Apabila ketua dan wakil ketua berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka:
a. Rapat pengurus lengkap menetapkan pejabat ketua dan Wakil Ketua.
b. Pejabat ketua yang telah ditentukan menunjuk Pejabat Wakil Ketua.


Pasal 14

1. Apabila ketua berhalangan sementara, maka Ketua menunjuk salah seorang wakil Ketua harian sebagian Pelaksana Tugas Harian.
2. Apabila ketua berhalangan tetap, maka rapat Pengurus Pusat Harian dan menetapkan Pejabat Ketua.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, Sekretariat, Wakil Sekretarian, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua Lembaga, serta Ketua Departeman maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat Pengurus Pusat Harian.


BAB VIII
MASA JABATAN

Pasal 15

1. Masa jabatan dalam kepengurusan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy mengikuti ketentuan pada Anggaran Dasar IPAH.
2. Ketua dapat dipilih kembali selama dua periode.
3. Pengurus lembaga dan departemen yang masa jabatannya sudah berakhir, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar.




BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16

1. Penasehat adalah sesepuh pondok-pesantren Al-Husainy.
2. Orang-orang yang tidak memiliki keterikatan dengan IPAH namun telah diangkat sebagai penasehat berjasa memeberikan dedikasi, pengabdian dan loyalitas kepada IPAH.
3. Penasehat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus IPAH menurut tingkatannya baik diminta atau tidak.

Pasal 17

1. Pengurus harian selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan IPAH mempunyai tugas dan wewenang :
a. menentukan arah kebijakan IPAH dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan IPAH.
b. Memberi petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasarkan fahan Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang Aqidah, Syari’ah maupun Akhlak.
c. Membatalkan keputusan perangkat organisasi IPAH sebagaiman yang dimaksud pada Anggaran Dasar.
2. Pembagian tugas diantara anggota pengurus harian diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.

Pasal 18

1. ketua sebagai pelaksana mempunyai kewajiban memimpin jalannya organisasi
2. ketua sebagai pelaksana mempunyai tugas :
a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
b. Melaksanakan program IPAH.
c. Membina dan mengawasi kegiatan sebuah perangkat yang berada dibawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada IPAH tentang pelaksanaan tugasnya.
3. dalam menggerakkan dan mengelola program, pengurus harian berwenang membentuk tim kerja (team work) tetap atau sementara sesuai kebutuhan.
4. pembagian tugas diantara anggota pengurus harian diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.





BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 19

1. pengurus berkewajiban :
a. menjaga dan menjalankan amanat organisasi.
b. Menjaga keutuhan organisasi ke dalam maupun ke luar.
c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi.
2. pengurus berhak:
a. membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) atau keputusan pengurus IPAH yang lebih tinggi.
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Memberikan motifasi dan dorongan kepada lembaga, departemen untuk meningkatkan kinerjanya.


BAB XI
MUKTAMAR

Pasal 20

1. MUKTAMAR adalah Instansi permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi IPAH, diselenggarakan oleh pengurus IPAH sekali dalam 2 (dua) tahun.
2. MUKTAMAR dipimpin oleh Ketua IPAH.
3. MUKTAMAR dihadiri oleh Pengurus dan anggota IPAH.
4. Untuk penyelenggaraan MUKTAMAR, pengurus IPAH membentuk panitia yang akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan MUKTAMAR.
5. Pengurus IPAH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam MUKTAMAR.
6. Pengurus IPAH membuat susunan acara MUKTAMAR dan rancangan peraturan tata tertib MUKTAMAR yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.

Pasal 21

Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 butir b Anggaran Dasar, dapat diselenggarakan atas permintaan pengurus dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah mengenai keberadaan organisasi IPAH
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud pada butir (a) tidak dapat diselesaikan pada permusyawaratan lain.



BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22

Pendapatan yang diterima oleh IPAH digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut :
a. 80 % untuk membiayai kegiatan IPAH di Jakarta
b. 20 % untuk membiayai kegiatan organisasi alumni di Bima

Pasal 23

Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus kepada MUKTAMAR dimuat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris pengurus, lembaga dan departemen.

Pasal 24

Kekayaan IPAH yang berupa harta benda yang tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Harian dan diketahui oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 25

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ini belum lengkap dan akan diatur kemudian.

Pasal 26

Anggaran Rumah tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan.

Ditetapkan di :
Pada tanggal : …………….H/ ……………M



MUKTAMAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL HUSAINY
PIMPINAN SIDANG PLENO


_______________________ _________________________
Ketua Sekretaris

MBOJO

BUDAYA RIMPU (CADAR ALA BIMA)MENJADI BUDAYA ISLAMI SUKU MBOJO

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Modernisasi adalah salah satu turunan dari faham Modernisme yang akan terus memiliki daya tarik dan takkan pernah habis untuk diperbincangkan saat ini dan hingga saat yang akan datang. Modernisme bila dibandingkan dengan berbagai isme-isme yang lain seperti juga rasionalisme, relativisme, empirisme dan sebagainya, telah banyak memberikan suatu perubahan yang mendasar bagi peri kehidupan manusia sejak terjadinya revolusi peradaban baru manusia dari kehidupan abad kegelapan menuju suatu zaman pencerahan.
Bersamaan dengan datangnya modernisasi, maka segala bentuk dan gaya kehidupan masyarakat umum mengalami perubahan yang signifikan, perubahan itu dimulai dari kehidupan social, ekonomi, teknik informasi, gaya tekhnologi hingga kebiasaan (lifestyles) dan budaya pun ikut berubah. Perubahan tidak dapat dielakan, pergerakannya mengelinding dari macam system dunia hingga menembus ruang dan waktu ke masyarakat dan budaya di pedesaan. Kita mencoba membuka perjalanan masa silam dan mengingat potongan file-file lama (sejarah), dimana budaya dan kebudayaan Islam pernah menduduki peringkat tertinggi di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia dapat kita lihat bahwa bahwa kehidupan dan budaya masyarakat sangat kental dengan agama (Religius). Ketika Islam datang atau masuk ke Indonesia yang dibawa oleh para Mualim dari berbagai Negeri Islam, masyarakat sangat menerima ajaran Islam terutama dari gaya hidupnya dan budaya yang diperkenalkan Islam itu sendiri sehingga Negara Indonesia terkenal dengan negara yang penduduk muslimnya terbesar di dunia, begitupun dalam penyebaran Islam di negeri tercinta ini, wali songo sebagai penyebar Islam begitu memperhatikan budaya khususnya cara seorang berpakaian yang menutup aurat. Sehingga di berbagai sudut desa masyarakat sangat menjunjung tinggi budaya hasil produk dari Islam, contohnya budaya cadar atau jilbab yang merupakan identitas seorang manusia muslimah. Ketika zaman dimana Islam itu jaya kita dapat membedakan antara Muslimah dan Non Muslimah hanya dari pekaiannya. Bersamaan dengan datangnya modernisasi maka ciri-ciri kesejatian muslimah itu pun sedikit demi sedikit mengalami suat perubahan, berganti, dan hilang. Hingga saat ini kita sebagi seorang muslim mengalami kesulitan yang hakiki dalam mengenali saudara se-aqidah bukan karena keyakinan tetapi karena penampilan.
Seiring dengan perkembangan zaman, lebih-lebih ketika zaman modern sekarang, kita dapat melihat begitu pesatnya wanita yang mengenakan pakaian jilbab, mulai dari mahasiswi, para artis, anak-anak sekolah hingga ibu-ibu pengajian dan sebagai seorang muslim kita perlu mensyukurinya, namun pada saat yang sama pula kita akan merasa begitu sedih terhadap kondisi yang sama, sebab semakin hari jilbab tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akan tetapi busana ini mengalami transformasi yang begitu besar. Jilbab yang tadinya adalah pakaian taqwa sesuai dengan syariat kini terakumulasi menjadi kerudung gaul yang fungsinya hanya sebatas model saja tanpa ada nilai taqwa yang terkandung di dalamnya.
Di Indonesia pada zaman kerajaan-kerajaan Islam sebelum penjajahan Belanda, ketika itu terkenal kerajaan Islam dari Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi, maka dari kerajaan-kerajaan tersebut membentuk budaya dengan tiga pola, yaitu: 1. Pola samudra pasai, 3. Pola Jawa, dan 3, Pola Sulawesi selatan yang nantinya dari sinilah islam menyebarkan sayapnya ke Bima pada abad ke-16 M.
Bima adalah salah satu dari daerah dari ribuan daerah di tanah Indonesia ayang terkenal dengan masyarakatnya yang religious. Dr. Peter Cery dalam bukunya “Asal usul Perang Jawa, Sepoy dan Lukisan Raden Saleh” yang dikutip oleh M. Hilir Ismail dalam tulisannya “Menggali Pustaka Terpendam” (Butir-butir Mutiara Budaya Mbojo), mengatakan Suku Mbojo sebagai salah salah satu dari sekian banyak suku bangsa di Nusantara, terkenal taat dalam menjalankan perintah Agama Islam (terutama masa lalu). Bahkan ada sejarawan yang mengatakan bahwa “Kesultanan Bima merupakan kesultanan di Indonesia bagian timur yang tersohor karena ketaatannya pada agama Islam”. Karena itu adat mereka tidak bertentangan dengan norma Islam.
Islam masuk ke tanah Bima melalui daerah atau tanah Makassar, ada yang mengatakan Islam masuk tanah Bima dari tanah Aceh, Demak, Ternate juga ada yang mengatakan Islam datang langsung dari tanah Arab.
Bahasa Bima (Nggahi Mbojo) merupakan bahasa setempat yang dipakai sehari-hari di Kabupaten Bima dan Dompu yang dikenal dengan sebutan Nggahi Mbojo, begitu pula dengan budaya Bima desebut “Budaya Mbojo” juga suku masyarakatnya dikenal dengan sebutan “Dou Mbojo”
Berbicara tentang budaya, maka kita tidak boleh menafikkan bahwa kita sedang berbicara tentang adat dan kebiasaan dan juga tentu di dalam sebuah masyarakat yang notabene adalah komunitas Islam, maka adat dan budaya itu sangatlah erat hubungannya dengan apa yang disebut dengan etika dan moral (akhlak).
Dalam hal budaya, Bima (Mbojo) dikenal dengan budayanya yang kental dengan warna Islam sehingga apapun bentuk budaya dan kebiasaan asing sulit untuk masuk ke dalam kebiasaan masyarakat Mbojo setempat (masa dulu). Dalam hal pakaian atau stail, dou Mbojo dikenal dengan pakaiannya yang longgar dan menutup aurat yang disebut dengan “Budaya Rimpu ”. Budaya ini adalah budaya yang secara turun temurun yang diwasiatkan oleh nenek moyang Dou Mbojo terdahulu yang diproklamirkan sebagai budaya Mbojo yang Islami sejak tahun 1640 M. yang dipertahankan dan dilestarikan hingga sekarang karena budaya Rimpu ini terbukti mampu merubah dan menjaga kaum wanita dewasa (hawa) suku Mbojo dari hal-hal yang tidak diperkenankan oleh Islam seperti memamerkan aurat kepada yang bukan muhrim dan hal-hal yang berbau maksiat dan mampu menjadikan gadis-gadis suku Mbojo sebagai perempuan yang berakhlak mulia. Budaya Rimpu ini sejalan dengan budaya dan kewajiban dalam Islam yaitu kewajiban menutup aurat atau berhijab (berjilbab) yang dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi banyak kita jumpai perintah berjilbab atau menutup aurat, larangan memperlihatkan aurat kepada bukan muhrim, berpakaian yang berbentuk (ketat) dan sejenisnya. Namun sangat ironis sekali budaya yang begitu mulia ini, sejalan dengan arus globalisasi dan modernisasi sedikit demi sedikit mulai dilupakan dan ditinggalkan oleh perempuan-perempuan muslimah khususnya di tanah Bima (Dana Mbojo).
Dari berbagai penjelasan di atas, penulis bermaksud menuangkannya melalui penelitian dalam sebuah skripsi yang berjudul: “PERGESERAN BUDAYA RIMPU (CADAR ALA MBOJO) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENDIDIKAN AKHLAK REMAJA”.
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Mengingat luasnya pembahasan yang akan diteliti, maka penelitian ini akan dibatasi pada: “Pergeseran Budaya Rimpu dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Akhlak Remaja di Desa Bolo Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya untuk mempermudah pembahasan, maka di sini penulis memberikan perumusan, antara lain:
1. Bagaimana sejarah dan peran Budaya Rimpu dalam kehidupan Masyarakat Bima?
2. Bagaimana hubungan Budaya Rimpu dengan Pendidikan Akhlak remaja?
3. Faktor apa saja yang melatar belakangi pergesaran Budaya Rimpu dalam masyarakat Bima?
4. Sejauh mana pengaruh Budaya Rimpu terhadap pendidikan Akhlak Remaja Bima?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini tiada lain adalah:
a. Untuk mengetahui kedudukan Budaya Rimpu dalam konteks masyarakat Bima.
b. Untuk mengetahui hubungan budaya rimpu dengan pendidikan akhlak remaja di Bima.
c. Untuk mengetahui factor yang mempengaruhi pergeseran budaya rimpu di masyarakat Bima.
2. Manfaat Penelitian
a. Untuk melengkapi tugas akhir dan persyaratan mencapai gelar sarjana Strata Satu (S1) jurusan Pendidikan Agama Islam pada fakultas tarbiyah institute PTIQ jakarta.
b. Manfaat teoritis: menambah khazanah pengetahuan dalam bidang sosial dan budaya juga pendidikan menurut Islam.
c. Manfaat praktis: agar masyarakat mengetahui bagaimana pentingnya peranan pakaian dalam mendidik anak khususnya dalam pembiasaan pakaian yang baik. Sehingga diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum untuk menjaga dan melestarikan budaya local karena merupakan salah satu kekayaan yang berharga.
D. Hipotesis
Dengan adanya Budaya Rimpu masyarakat menganggap bahwa ada perubahan etika, tingkah laku (Akhlak) remaja (kaum hawa) pada khususnya, pergaulan masyarakat pada umumnya dan budaya rimpu dianggap oleh masyarakat Bima sebagai pembatas pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga berpengaruh sekali dalam pembentukan Akhlak remaja, namun bisa dikatakan bahwa tidak ada pengaruhnya (budaya rimpu) dalam hal pembentukan akhlak remaja dengan alasan budaya tersebut sedikit demi sedikit telah ditinggalkan oleh remaja Bima pada khususnya.
E. Metode Penelitian
Dalam pengumpulan data skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu mencari dan menghimpun data yang ada hubungannya dengan pembahasan ini, dilakukan dengan membaca dan menelaah buku-buku dan majalah-majalah yang ada relevansinya dengan skripsi ini, dan penelitian lapangan (field research) yaitu melalui observasi, interview, kuesioner dan data dokumen.
Pengolahan data, adapun metode yang digunakan penulis dalam pengolahan data tersebut dengan menganalisa data di lapangan apa adanya, yakni dengan menggunakan analisis kualitatif yakni menganalisa melalui pendekatan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk mencari pengertian-pengertian atau untuk memahami konsepsi-konsepsi yang sedang dibahas. Dengan demikian, skripsi ini bersifat deskriptif analisis .
Teknik penulisan dan penyusunan skripsi ini berpedoman pada buku-buku: “Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi untuk mahasiswa UIN” yang diterbitkan oleh UIN Jakarta Press dan Logos tahun 2004 dengan beberapa pengecualian:
A. Dalam daftar kepustakaan Al-Qur’an ditempatkan pada urutan pertama.
B. Terjemahan dari Al-qur’an dan Hadits ditulis dengan satu spasi.
C. Kutipan dari Al-qur’an tidak diberi catatan kaki atau footnotes, tetapi pada akhir ayat diberi nama surat dan nomor ayat.
D. Dalam undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya tidak dibubuhi catatan kaki, melainkan cukup dengan menyebut nomor, pasal dan ayatnya.

F. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 5 BAB, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan, yang meliputi latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, sistematika penulisan.
BAB II : Tinjauan pustaka yang mencakup: pengertian Rimpu, pengertian pendidikan akhlak, sejarah Mbojo dan Budaya Rimpu, etika berbusana menurut Islam, busana rimpu dalam pandangan Islam, nilai-nilai yang terkandung dalam busana Rimpu dan pengaruh budaya Rimpu terhadap pendidikan akhlak remaja.
BAB III : Metodologi penelitian yang terdiri dari: penentuan lokasi penelitian, profil lokasi penelitian dan metode penelitian.
BAB IV : Hasil penelitian terdiri dari: gambaran umum Masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat, analisis dan interpretasi data.
BAB V : Penutup, yang terdiri dari kesimpulan, saran-saran, dan kritik.
Daftar Pustaka
Lampiran Dokumen






PERGESERAN BUDAYA RIMPU (CADAR ALA MBOJO) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENDIDIKAN AKHLAK REMAJA
Studi Kasus Penerapan Budaya Rimpu di Desa Bolo
Keca. Mada Pangga Kab. Bima-NTB

Skripsi
Diajukan Kepada Fakultas Tarbiyah
Untuk Memenuhi Syarat-syarat Mencapai
Gelar Sarjana Strata Satu (SI)
Pendidikan Agama Islam









Disusun Oleh :
Hanafi
NIM. O5.21. 0569

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU ALQURAN (IPTIQ)
JAKARTA
1429 H / 2008 M
OUTLINE

Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah 5
C. Tujuan dan signifikansi penelitian 6
D. Hipotesis 7
E. Metode penelitian 8
F. Sistemetika penulisan 9
BAB II LANDASAN TEORI DAN KERANGKA KONSEPTUAL
A. Pengertian Rimpu 10
1. Pengertian menurut bahasa 10
2. Pengertian menurut istilah 11
B. Pengertian Pendidikan Akhlak 14
1. Pengertian Pendidikan 14
2. Pengertian Akhlak 16
C. Sejarah Singkat Mbojo dan Budaya Rimpu 17
1. Sejarah Masuknya Islam di Dana Mbojo 17
2. Sejarah Budaya Rimpu 23
D. Etika Berbusana Menurut Islam 26
E. Busana Rimpu Dalam Pandangan Islam 29
F. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Busana Rimpu 30
G. Pengaruh Budaya Rimpu terhadap Pendidikan Akhlak Remaja 33
BAB III METODE PENELITIAN
A. Populasi dan Sampel 35
B. Instumen Penelitian 36
C. Prosedur Pengumpulan Data 38
D. Teknik Analisis Data………………………………………………………39
BAB IV TEMUAN DAN HASIL PENELITIAN
A. Pergeseran Budaya Rimpu dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan
Akhlak Remaja 41
B. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran Budaya Rimpu 45
C. Pandangan Remaja Modern Terhadap Budaya Rimpu 51
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 55
B. Saran-Saran 57
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN DOKUMEN

Profile

Nama; Hanafi el-Sila
NP ; Om Hans
Ttl ; 08 Juni 1986
Alamat asal ; Bima, tepatnYa..ketahuaNkan darI NamAnya..
Al. DomisIli ; kos-kosan CitY PTIQ-Jakarta.
Pendidikan ; S-2 PTIQ-Jakarta.
Ortu ;
Ibu ; Mahani
Bapak ; H. Yasin Ghany
Hobby ; olah raga (Bola/futsal, tenis meja, takraw N catur), baca N makAn Bakso pastiNya..
Pandangan tentang kehidupan ; hidup adalah perjuangan, hidup bagaikan anggur, semakin pahit maka semakin memabukkan, begitupun hidup semakin besar perjuangan maka semakin sempurna sebuah kehidupan..
Prinsip ; aku berbuat maka aku ada..
Nasehat ; agama adalah nasehat.
Lakukan hal bisa kamu lakukan, jangan pernah menundanya hingga hari esok, karena hari esok milik orang-orang yang lemah..