Kamis, 30 Juli 2009

IPAH BIMA

ANGGARAN DASAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL-HUSAINY (IPAH)
   


MUQADDIMAH


Puja dan puji syukur hanyalah milik Allah SWT tuhan semesta alam yang "melengkapi" manusia dengan akal, sehingga dengannya kita mampu merasakan dan mengagung-agungkan kebasaran Allah SWT. Shalawat dan Salam tak akan pernah kering kita ucapakan kepada junjungan alam, khatamul anbiyaa' Nabi Muhammad SAW yang memberi tauladan dan pedoman hidup kepada kita semua.
Rasulullah mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang kuat. Kuat dalam arti mampu mengembangkan potensi-potensi yang telah Allah swt. berikan sehingga dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi diri maupun masyarakat pada umumnya.
Kehadiran IPAH merupakan salah satu implementasi dari anjuran Rasulullah saw. di atas, yang diharapkan dapat mewujudkan pribadi-pribadi muslim yang intlektual dan menjadi organisasi yang dapat memberikan manfaat dan pencerahan bagi masyarakat secara umum. Begitu besarnya peranan sebuah organisasi, hingga Sayyidina ‘Ali RA. pernah mengatakan dalam sebuah syairnya “kejahatan yang terorganisir akan dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir”. Hal ini menjadi cerminan bagi umat untuk dapat mewujudkan intlektual muslim yang kuat.





BAB I
NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan/organisasi ini bernama Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy disingkat IPAH, didirikan di Bumi Serpong Damai (BSD), bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2009 M.

Pasal 2

Ikatan Persaudaraan Alumni Al Husainy berkedudukan di Ibukota Negara RI.


BAB II
ASAS (AQIDAH)

Pasal 3

Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy sebagai organisasi yang berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.


BAB III
LAMBANG

Pasal 4

Lambang Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy berupa:
1. Al-Qur’an.
2. Masjid.
3. Pulau Nusantara.
4. Matahari




BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 5

Visi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy adalah membangun masyarakat intelektual yang Qur’ani (Qur’ani yang intlektual).



Pasal 6

Misi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy adalah untuk mewujudkan tujuan atau visi sebagaimana terdapat pada pasal 5 di atas, maka IPAH melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Mempererat tali Ukhuwah Islamiyah dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang tangguh menghadapi arus globalisasi.
b. Membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial alumni Pondok Pesanttren Al-Husainy Bima sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk.
c. Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terbentuknya khairu ummah.
d. Menuntaskan buta al-Qur’an dalam masyarakat.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Jenis keanggotaan terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Istimewa.
3. Anggota Kehormatan.

Pasal 8

Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy bersifat independen.

BAB VII
KEPEGURUSAN

Pasal 10

1. Kepengurusa Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy Bima terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
2. Dewan Penasehat adalah dewan yang mengawasi segala aktifitas organisasi.
3. Dewan Pembina adalah dewan yang bertugas memberikan arahan serta saran kepada Pengurus Harian baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pengurus Harian adalah pelaksana program organisasi.
5. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak dewan penasehat, dewan pembina dan pengurus harian, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

1. Masa jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah 2 (dua) tahun di semua tingkatan.
2. Masa jabatan Pengurus lembaga dan departemen disesuaikan dengan jabatan Pengurus IPAH di tingkat masing-masing.

Pasal 12

Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

1. Pengurus IPAH dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengerusan IPAH diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu (kepegurusan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy), maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

1. Permusyawaratan di lingkungan IPAH meliputi:
a. Muktamar.
b. Muktamar Luar Biasa.

2. Ketentuan permusyawaratan sebagaiman tersebut tersebut dalam ayat 1 pasal 16 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16

1. Keuangan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy diperoleh dari sumber-sumber dan lingkungan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy, ummat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan IPAH diperoleh dari:
a. Iuran Wajib.
b. Sumbangan dari warga dan simpatisan IPAH.
c. Usaha-usaha lain.
3. Pemanfaatan Iuran Wajib, Sumbangan dari warga dan simpatisan IPAH, usaha-usaha lain yang halal sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 17

1. Kekayaan Ikatan Persaudaran Alumni Al-Husainy dan perangkatnya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan Ikatan Parsaudaraan Alumni Al-Husainy.
2. Segala aset Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy hanya dapat digunakan untuk kepentingan organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy.


BAB X
PERUBAHAN

Pasal 18

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya satu per dua dari jumlah anggota IPAH.
2. Dalam hal Musyawarah Tahunan yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak mencapai korum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) kali 15 menit dan selanjutnya dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang sama Musyawarah Tahunan dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Pembubaran Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy sebagai salah satu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan Pengurus di semua tingkatan.
2. Apabila Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy dibubarkan, maka segala kekayaan diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ini belum lengkap dan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan.

Ditetapkan di :
Pada tanggal : …………….H/ ……………M



MUKTAMAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL HUSAINY
PIMPINAN SIDANG PLENO





______________________ _________________________
Ketua Sekretaris














ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL-HUSAINY (IPAH)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan ikatan persaudaraan alumni al-husainy (IPAH) terdiri dari :
1. Anggota Biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap alumni yang telah menyelesaikan pendidikan formal baik Madrasah Tsanawiyah maupun Aliyah di Pondok Pesantren al-Husainy Bima.
2. Anggota Istimewa, ialah setiap orang yang pernah mengikuti pendidikan al-Qur’an langsung pada Ruma Guru Drs. H. Ramli H. Ahmad sebelum terbentuknya lembaga pendidikan formal.
3. Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang memiliki kepedulian terhadap visi dan misi didirikannya pondok-pesantren Al-Husainy Bima atau alumni dari selain pondok pesantren Al-Husainy Bima namun memiliki program, visi dan orientasi yang sama dengan pondok pesantren Al-Husainy Bima.


BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota biasa dan istimewa diterima secara langsung menjadi anggota ikatan alumni Pondok-Pesantren Al-Husainy Bima.

Pasal 3

Anggota kehormatan adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 poin 3 (tiga).

Pasal 4

1. Seorang dikatan berhenti dari keanggotaan ikatan persaudaraan Alumni AL-Husainy (IPAH) karena permintaan sendiri, diberhentikan, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Ikatan persaudaraan Alumni Al-Husainy.
2. Seorang berhenti dari keanggotaan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy karena permintaan sendiri yang diajukan kepada badan pengurus harian secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu sedikitnya 2 (dua) orang sebagai saksi.
3. Seorang diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik dan menodai nama Ikatan Persaudaraan Alumni AL-Husainy baik ditinjau dari segi syar’i, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut.
a. Pemecatan anggota biasa dan istimewa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno pengurus harian IPAH setelah mendapatkan usulan dari anggota.
b. Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh Badan Pengurus Harian, Pembina atau Penasehat IPAH.
c. Jika dalam 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diindahkan, maka pengurus harian bisa memberhentikan yang bersangkutan sementara selama 3 (tiga) bulan.
d. Anggota biasa dan istimewa yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dalam suatu Musyawarah.
e. Pertimbangan dan tata cara tersebut pada ayat 3 (tiga) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

Anggota ikatan persaudaraan alumni Al-Husainy berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Allah Swt., serta menjalankan syari’at Agama Islam.
2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren Al-Husainy Bima.
3. Setia, tunduk dan taat kepada IPAH.
4. Bersungguh-sugguh mendukung dan membantu segala langkah IPAH, serta bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
5. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh IPAH, sebesar Rp 15.000,-
6. Memelihara Ukhuwah Islamiyah antar sesama alumni pondok pesantren Al-Husainy.

Pasal 6

1. Anggota biasa dan istimewa berhak :
a. Menghadiri Muktamar, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus IPAH atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya.
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IPAH .
d. Memberikan masukan serta koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
f. Melakukan pembelaan atas keputusan IPAH terhadap dirinya.
2. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan IPAH dan dapat memberikan saran atau pendapat, namun tidak memiliki hak suara untuk memilih maupun dipilih.
3. Anggota biasa dan Istimewa IPAH tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang memiliki asas dan tujuan yang bertentangan dengan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy.


BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 7

Perangkat organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni AL-Husainy :
a. Lembaga
b. Departemen

Pasal 8

1. Lembaga adalah perangkat departemensi organisasi Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan IPAH berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
2. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus IPAH sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 9

1. Departemen adalah perangkat organisasi IPAH untuk melaksanakan program IPAH yang memerlukan penanganan khusus.
2. Pembentukan dan penghapusan departemen ditentukan permusyawaratan pada Raker.

Pasal 10

1. Pengurus IPAH berkewajiban membina dan mengayomi seluruh lembaga dan departemen.


BAB V
SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 11

1. Untuk menjadi pengurus, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy atau lembaga atau departemen sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.


BAB VI
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 12

1. Ketua dipilih secara langsung oleh Muktamar.
2. Sekretaris ditunjuk oleh di tim formatur.
3. Pengurus harian dan dewan penasehat dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus lembaga dan departemen.


BAB VII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 13

1. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka wakil ketua menjadi penjabat ketua.
2. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil ketua, maka ketua menunjuk salah seorang untuk menjadi wakil ketua.
3. Apabila wakil ketua menjadi penjabat ketua, maka pengisian penjabat wakil ketua ditetapkan melalui Rapat Badan Pengurus Harian.
4. Apabila ketua dan wakil ketua berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka:
a. Rapat pengurus lengkap menetapkan pejabat ketua dan Wakil Ketua.
b. Pejabat ketua yang telah ditentukan menunjuk Pejabat Wakil Ketua.


Pasal 14

1. Apabila ketua berhalangan sementara, maka Ketua menunjuk salah seorang wakil Ketua harian sebagian Pelaksana Tugas Harian.
2. Apabila ketua berhalangan tetap, maka rapat Pengurus Pusat Harian dan menetapkan Pejabat Ketua.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, Sekretariat, Wakil Sekretarian, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua Lembaga, serta Ketua Departeman maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat Pengurus Pusat Harian.


BAB VIII
MASA JABATAN

Pasal 15

1. Masa jabatan dalam kepengurusan Ikatan Persaudaraan Alumni Al-Husainy mengikuti ketentuan pada Anggaran Dasar IPAH.
2. Ketua dapat dipilih kembali selama dua periode.
3. Pengurus lembaga dan departemen yang masa jabatannya sudah berakhir, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar.




BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16

1. Penasehat adalah sesepuh pondok-pesantren Al-Husainy.
2. Orang-orang yang tidak memiliki keterikatan dengan IPAH namun telah diangkat sebagai penasehat berjasa memeberikan dedikasi, pengabdian dan loyalitas kepada IPAH.
3. Penasehat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus IPAH menurut tingkatannya baik diminta atau tidak.

Pasal 17

1. Pengurus harian selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan IPAH mempunyai tugas dan wewenang :
a. menentukan arah kebijakan IPAH dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan IPAH.
b. Memberi petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasarkan fahan Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang Aqidah, Syari’ah maupun Akhlak.
c. Membatalkan keputusan perangkat organisasi IPAH sebagaiman yang dimaksud pada Anggaran Dasar.
2. Pembagian tugas diantara anggota pengurus harian diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.

Pasal 18

1. ketua sebagai pelaksana mempunyai kewajiban memimpin jalannya organisasi
2. ketua sebagai pelaksana mempunyai tugas :
a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
b. Melaksanakan program IPAH.
c. Membina dan mengawasi kegiatan sebuah perangkat yang berada dibawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada IPAH tentang pelaksanaan tugasnya.
3. dalam menggerakkan dan mengelola program, pengurus harian berwenang membentuk tim kerja (team work) tetap atau sementara sesuai kebutuhan.
4. pembagian tugas diantara anggota pengurus harian diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.





BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 19

1. pengurus berkewajiban :
a. menjaga dan menjalankan amanat organisasi.
b. Menjaga keutuhan organisasi ke dalam maupun ke luar.
c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi.
2. pengurus berhak:
a. membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) atau keputusan pengurus IPAH yang lebih tinggi.
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Memberikan motifasi dan dorongan kepada lembaga, departemen untuk meningkatkan kinerjanya.


BAB XI
MUKTAMAR

Pasal 20

1. MUKTAMAR adalah Instansi permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi IPAH, diselenggarakan oleh pengurus IPAH sekali dalam 2 (dua) tahun.
2. MUKTAMAR dipimpin oleh Ketua IPAH.
3. MUKTAMAR dihadiri oleh Pengurus dan anggota IPAH.
4. Untuk penyelenggaraan MUKTAMAR, pengurus IPAH membentuk panitia yang akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan MUKTAMAR.
5. Pengurus IPAH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi dalam MUKTAMAR.
6. Pengurus IPAH membuat susunan acara MUKTAMAR dan rancangan peraturan tata tertib MUKTAMAR yang mencakup susunan dan tata cara pemilihan pengurus.

Pasal 21

Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat 1 butir b Anggaran Dasar, dapat diselenggarakan atas permintaan pengurus dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah mengenai keberadaan organisasi IPAH
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud pada butir (a) tidak dapat diselesaikan pada permusyawaratan lain.



BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22

Pendapatan yang diterima oleh IPAH digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut :
a. 80 % untuk membiayai kegiatan IPAH di Jakarta
b. 20 % untuk membiayai kegiatan organisasi alumni di Bima

Pasal 23

Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus kepada MUKTAMAR dimuat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris pengurus, lembaga dan departemen.

Pasal 24

Kekayaan IPAH yang berupa harta benda yang tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Harian dan diketahui oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 25

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ini belum lengkap dan akan diatur kemudian.

Pasal 26

Anggaran Rumah tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan.

Ditetapkan di :
Pada tanggal : …………….H/ ……………M



MUKTAMAR
IKATAN PERSAUDARAAN ALUMNI AL HUSAINY
PIMPINAN SIDANG PLENO


_______________________ _________________________
Ketua Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar